PENGERTIAN HUKUM
Beberapa para ahli berpendapat mengenai tentang pengertian hukum, antara lain :
1. Mochtar Kusumaatmaja, berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah tersebut sebagai kenyataan dalam masyarakat.
2. Drs. C.S.T. Kansil, S.H., berpendapat bahwa hukum mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia supaya keamanan dan ketertiban terpelihara.
3. J.S.T. Simorangkir, berpendapat bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, serta terhadap pelanggaran-pelanggaran dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
4. Van Vollenhoven, berpendapat bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan yang saling berbenturan tanpa henti dengan gejala-gejala lainnya.
5. Leon Duguit, berpendapat bahwa hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang ada penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggagr menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
Hukum yang berlaku dimasyarakat disebut hukum positif. Hukum positif biasanya dalam bentuk peraturan perundang-undangan atau peraturan lainnya yang masih berlaku. Berdasarkan beberapa pendapat diatas, hakikat hukum bagi warga negara adalah peraturan-peraturan yang mencakup unsur-unsur berikut :
a) Aturan dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
b) Aturan dibuat secara tertulis oleh pemerintah/lembaga atau ppejabat yang berwenang.
c) Sanksi bersifat tegas dan memaksa.
Adapun ciri-ciri hukum, diantaranya :
a) Adanya perintah dan larangan.
b) Perintah dan larangan tersebut harus ditaati setiap orang (bersifat memaksa)
Dengan sifat memaksa dan sanksi yang tegas, seorang wajib menaatinya. Barang siapa melanggar hukum, wajib dan dipaksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.